Visi dan Misi
A. Visi
Visi adalah rumusan umum mengenai
keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Berdasarkan
pengertian dimaksud serta dengan berlandasakan kepada dasar filosofis
yang dianut oleh masyarakat maka ditetapkan Visi Pembangunan Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2009-2013, sebagai berikut:
"Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Dalam Suasana Kerukunan dan Kebersamaan Melalui Pembangunan DIHATIKU INGANDAYA"
Visi ini memiliki makna sebagai berikut :
- Kesejahteraan masyarakat adalah merupakan tujuan akhir dari sebuah proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Kerukunan dan kebersamaan adalah
merupakan sifat utama serta modal dasar masyarakat dalam rangka
mewujudkan tujuan yang ingin dicapai secara konsisten dan
berkesinambungan;
- Dihatiku Ingandaya adalah merupakan sebuah arah pembangunan yang
dilandasi oleh kesadaran terhadap potensi-potensi daerah yang dimiliki
Kabupaten Tulungagung.
B. Misi
Misi merupakan rumusan umum mengenai
upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Berdasarkan
pengertian dimaksud serta dengan berlandaskan kepada makna visi
Kabupaten Tulungagung, maka ditetapkan Misi Pembangunan Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2009-2013, sebagai berikut :
- Meningkatkan perekonomian daerah yang berbasis dihatiku ingandaya
dengan mendorong pertumbuhan investasi dan pemberdayaan potensi
masyarakat;
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan sosial budaya melalui usaha pencapaian pembangunan manusia;
- Meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan;
- Mewujudkan insan pembangunan yang beriman dan bertaqwa guna menjamin
pencapaian masyarakat maju dan mandiri yang berkeadilan sosial;
- Meningkatkan derajat kehidupan politik yang demokratis, yang
didukung oleh terpeliharanya ketertiban, ketentraman di masyarakat serta
tegaknya supremasi hukum.
C. Prinsip-Prinsip
Prinsip dan nilai merupakan koridor bagi
masyarakat Kabupaten Tulungagung yang akan menjadi penyelaras gerakan
pembangunan sekaligus menjadi pengikat persatuan dalam menjalankan
kegiatan-kegiatan pembangunan.
Prinsip-prinsip yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Tulungagung, antara lain adalah:
- Partisipasi, yaitu keterlibatan masyarakat dalam perumusan serta
pelaksanaan kebijakan publik serta dalam setiap tahapan pembangunan
secara bertanggungjawab.
- Demokrasi, yaitu manajemen pemerintahaan dari rakyat dan untuk rakyat yang dilandasi dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme.
- Transparansi, yaitu ketersediaan berbagai informasi kebijakan publik dan pembangunan yang memadai bagi masyarakat.
- Akuntabilitas, yaitu kemampuan mempertanggungjawabkan seluruh aktifitas dan kewenangan yang di dimiliki kepada masyarakat.
BACA JUGA:
MLOS
|